• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 11:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Bekuk Seorang Remaja di Pringsewu karena Lecehkan Siswi SMP

Denny ZYbyDenny ZY
17/05/24 - 16:42
in Kriminal, Pringsewu
A A
remaja lecehkan siswi smp

Polres Pringsewu menangkap remaja berusia 15 tahun berinisial TB karena melecehkan pacarnya yang masih duduh di bangku SMP. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co) — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu menangkap remaja berusia 15 tahun berinisial TB karena melecehkan pacarnya yang masih duduh di bangku SMP.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mengatakan, polisi menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Remaja yang baru lulus SMP tersebut kami tangkap atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan. Korbannya seorang perempuan yang baru duduk di bangku SMP, berinisial ZA,” ujar Iptu Irfan Romadhon, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca juga: Seorang Kakek Lecehkan 7 Anak Tetangga

Terungkapnya kasus ini, kata Kasat, setelah ibu korban menerima kiriman video singkat. Video itu berisi tindak asusila yang TB lakukan kepada korban. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan sang anak mengakuinya. “Tidak terima anak menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata dia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Kasat menyatakan TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Menurut Kasat, dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali di rumah TB. Sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah. “TB mengaku memiliki hubungan asmara (pacaran) dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban. Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil di kemudian hari.” Kata dia.

Atas perbuatan, TB melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82  UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”

Tags: pelecehanREMAJAsmp
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Rotasi di Polresta Bandar Lampung Harus Mampu Berantas Kriminalitas dan Wujudkan Kepercayaan Publik

byTriyadi Isworoand1 others
25/01/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, memberikan catatan khusus terhadap rotasi jabatan pada...

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin upacara serah terima jabatan lima Pejabat Utama (PJU) dan satu Kapolsek di Lapangan Mapolresta setempat, Sabtu, 24 Januari 2026. Dok Polresta Bandar Lampung

Kapolresta Bandar Lampung Instruksikan Jajaran Tingkatkan Kualitas Pelayanan

byTriyadi Isworoand1 others
25/01/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, menegaskan bahwa rotasi jabatan pada lingkungan Polri merupakan...

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin upacara serah terima jabatan lima Pejabat Utama (PJU) dan satu Kapolsek di Lapangan Mapolresta setempat, Sabtu, 24 Januari 2026. Dok Polresta Bandar Lampung

Lima PJU Polresta Bandar Lampung dan Satu Kapolsek Berganti

byTriyadi Isworoand1 others
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Gerbong mutasi pada jajaran Polresta Bandar Lampung kembali bergerak. Lima Pejabat Utama (PJU) dan satu Kapolsek...

Berita Terbaru

Rain oppa
Hiburan

Rain Minta Maaf Usai Tegur Fans Tuli di Konser Taipei Arena

byNana Hasan
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Penyanyi K-pop legendaris Rain baru saja menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial miliknya. Tindakan ini...

Read moreDetails
Reza Arap dan Lula Lahfah

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Reza Arap Terkait Kematian Lula Lahfah

26/01/2026
Lucky Widja

Kabar Duka: Lucky Widja Vokalis Element Meninggal Dunia di Usia 49 Tahun

26/01/2026
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho menyoal pencabutan HGU SGC.

Pengamat Hukum Hardjuno Nilai Pencabutan HGU SGC Bisa Rusak Kredibilitas Investasi Indonesia

26/01/2026
Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 26 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

26/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.