Pringsewu (Lampost.co) — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu menangkap remaja berusia 15 tahun berinisial TB karena melecehkan pacarnya yang masih duduh di bangku SMP.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mengatakan, polisi menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Remaja yang baru lulus SMP tersebut kami tangkap atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan. Korbannya seorang perempuan yang baru duduk di bangku SMP, berinisial ZA,” ujar Iptu Irfan Romadhon, Jumat, 17 Mei 2024.
Baca juga: Seorang Kakek Lecehkan 7 Anak Tetangga
Terungkapnya kasus ini, kata Kasat, setelah ibu korban menerima kiriman video singkat. Video itu berisi tindak asusila yang TB lakukan kepada korban. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan sang anak mengakuinya. “Tidak terima anak menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata dia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Kasat menyatakan TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Menurut Kasat, dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali di rumah TB. Sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah. “TB mengaku memiliki hubungan asmara (pacaran) dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban. Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil di kemudian hari.” Kata dia.
Atas perbuatan, TB melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”