• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 03:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Bekuk Seorang Remaja di Pringsewu karena Lecehkan Siswi SMP

Denny ZYbyDenny ZY
17/05/24 - 16:42
in Kriminal, Pringsewu
A A
remaja lecehkan siswi smp

Polres Pringsewu menangkap remaja berusia 15 tahun berinisial TB karena melecehkan pacarnya yang masih duduh di bangku SMP. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co) — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu menangkap remaja berusia 15 tahun berinisial TB karena melecehkan pacarnya yang masih duduh di bangku SMP.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mengatakan, polisi menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Remaja yang baru lulus SMP tersebut kami tangkap atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan. Korbannya seorang perempuan yang baru duduk di bangku SMP, berinisial ZA,” ujar Iptu Irfan Romadhon, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca juga: Seorang Kakek Lecehkan 7 Anak Tetangga

Terungkapnya kasus ini, kata Kasat, setelah ibu korban menerima kiriman video singkat. Video itu berisi tindak asusila yang TB lakukan kepada korban. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan sang anak mengakuinya. “Tidak terima anak menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata dia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Kasat menyatakan TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Menurut Kasat, dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali di rumah TB. Sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah. “TB mengaku memiliki hubungan asmara (pacaran) dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban. Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil di kemudian hari.” Kata dia.

Atas perbuatan, TB melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82  UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”

Tags: pelecehanREMAJAsmp
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay

Polresta Bandar Lampung Waspada Penyusup di Aksi Massa

byTriyadi Isworo
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung mengingatkan kepada peserta aksi yang akan melaksanakan unjuk rasa untuk waspada. Terlebih terhadap...

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.