Bandar Lampung (Lampost.co): Tiga warga Lampung Timur dilakukan proses hukum ke Polresta Bandar Lampung akibat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Bandar Lampung. Peran ketiganya masid dilakukan pendalaman.
Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang merupakan rekan Bripka RAM menyerahkan diri ke Polsek Jabung pada, Sabtu, 18 Februari 2023. Ketiganya berinisial AT (33), HD (35), dan HR (48) warga Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Komplotan curanmor itu berhasil menggasak dua unit sepeda motor milik mahasiswa yang diparkir di depan indekos, di Jalan Bumi Manti, Kampungbaru, Kedaton, Bandar Lampung beberapa hari lalu.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan para pelaku sudah berada di Polsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Berita terkait: Komplotan Anggota Polres Lamtim yang Curi Motor Menyerahkan Diri
“Mohon bersabar karena baru ditangkap tadi malam. Masing-masing perannya masih didalami oleh penyidik, termasuk TKP lainnya. Nanti akan kami sampaikan perkembangan terbarunya,” kata Ino.
Sebelumnya, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan ketiga pelaku yang menyerahkan diri yakni inisial AT (33), HD (35), dan HR (48) warga Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Ketiga pelaku menyerahkan diri didampingi aparatur desa dan pihak keluarga ke Mapolsek Jabung.
“Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Polsek Jabung, melakukan proses pendekatan secara persuasif, hingga akhirnya ketiga pelaku lainnya mau menyerahkan diri,” ujarnya.
Selain ketiga pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang diduga milik korban pencurian yang merupakan mahasiswa.
“Para pelaku dan barang buktinya, selanjutnya kita serahkan ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses hukum, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” katanya.
Adi Sunaryo