Bandar Lampung (Lampost.co): Polresta Bandar Lampung menangkap 17 remaja bersenjata, Selasa, 20 Februari 2024, malam. Polisi menangkap ketujuhbelas remaja tersebut di sebuah rumah tua di Jalan Dahlia, Labuhan Dalam, Tanjungsenang, Bandar Lampung.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi berdasarkan laporan dari warga sekitar. Berdasarkan keterangan warga, remaja kerap menjadikan rumah tersebut sebagai tempat berkumpul (basecamp) dan membawa senjata tajam.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, kepolisian melakukan pemantauan selama 3 hari. Selama pemantauan tersebut, selalu ada gerombolan remaja setiap malam yang tidak dikenal oleh warga.
“Kami mendapat informasi dari warga sekitar yang resah. Karena sudah 3 hari ini, banyak remaja dan pelajar berdatangan dan kumpul di lokasi tersebut,” ungkapnya, Rabu, 21 Februari 2024.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 17 remaja. Sebagian dari mereka masih di bawah umur. Antara lain SS (18), NA (16), RP (17), AL (16), RF (16), FA (16), IR (16), RD (18), MF (16), HA (15), AN (16), RA (16). RAA (14), NR (14), MI (18), RK (17) dan BA (15).
Selain 17 remaja itu, polisi juga menyita 3 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 bilah sajam jenis pedang, 2 buah gir ikat sabuk, dan 11 unit sepeda motor dari tempat yang berada tepat di belakang SMK Yadika Bandar Lampung itu.
“Mereka langsung kami bawa ke Mapolresta untuk dilakukan pembinaan dan memastikan kepemilikan senjata tajam yang ditemukan,” kata dia.
Terkait hal itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada menemukan peristiwa serupa di lingkungan sekitar. Kepolisian akan langsung melakukan pengecekan dan penertiban setelah mendapatkan laporan.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih peduli, dengan memberikan pengawasan yang ketat kepada anak-anak saat berada di luar rumah,” imbuhnya.
Reporter: Umar Robbani