Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi masih menelusuri asal-usul senjata api ilegal yang diamankan dari tangan AP (32), warga Rajabasa Jaya, Lampung Timur. Senjata api tersebut diketahui merupakan produk pabrikan asal Turki.
AP ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sepucuk senjata api yang diselipkan di bagian belakang celana tersangka bersama empat butir amunisi aktif.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan senjata api itu bukan rakitan melainkan pabrikan Turki. “Jenisnya Zoraki MOD 914T, produksi ATAK Arms, kaliber 7,65 milimeter. Berdasarkan hasil uji balistik, dua peluru sudah pernah ditembakkan. Artinya, senjata ini aktif dan berfungsi normal,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Berdasarkan pengakuan AP, senjata tersebut didapat dari lemari milik ayahnya. Namun polisi tidak langsung percaya begitu saja. “Ayahnya sedang kami cari karena diduga berada di luar Pulau Jawa. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Perbakin dan BBIK untuk melacak riwayat senjata ini,” tambah Alfret.
Kini AP mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.








