Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Tanjung Senang meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor inventaris milik toko tersebut. Sementara pelaku merupakan warga Cikupa, Provinsi Banten yang baru 10 hari bekerja sebagai sales pada toko tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jackob Tilukay, menjelaskan bahwa untuk memuluskan niat jahatnya. Pelaku beralasan sakit kepada rekan-rekan kerjanya dan tidak bisa ikut bekerja.
“Pelaku M ini mengaku sedang sakit dan tidak ikut kerja ke lapangan bersama rekan-rekannya. Saat tinggal sendiri di mess, ia membawa kabur sepeda motor inventaris kantor,” ujar Kapolresta, Selasa, 3 Juni 2025.
Kemudian usai berhasil membawa kabur, sepeda motor tersebut dan menjualnya seharga Rp3,5 juta. Jual beli itu melalui transaksi COD (cash on delivery) setelah teriklankan melalui akun Facebook.
“Uang hasil penjualan kemudian terpakai pelaku untuk membeli tas, sandal, dan celana Levis” katanya.
Sementara Kapolsek Tanjung Senang, Iptu. Chaidir Jamin, menambahkan. Saat rekan-rekan pelaku menjajakan produk kaligrafi, pelaku justru memanfaatkan momen untuk melakukan penipuan.
“Pelaku mengaku sedang berada di Palembang, padahal itu hanya alasan untuk menjual motor melalui media sosial. Ia lalu janjian COD pada daerah Kemiling,” jelas Kapolsek.
Kemudian pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup. Atas perbuatannya, Pelaku terjerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.