Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, meringkus pelaku tindak pidana pencurian. Terduga mencuri pada toko Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
.
Tersangka inisial RK alias Bejo (36) berdomisili Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan terjadinya curat pada hari Jumat, 1 Maret 2024 pukul 02:05 WIB.
.
“Dugaan modus pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela kamar depan bagian samping rumah yang tidak terkunci. Pelaku masuk keruangan tengah menuju dapur lalu mencari kunci toko yang ada pada dapur,” katanya, Senin, 4 Maret 2024.
.
Setelah pelaku masuk membuka toko. Kemudian mengambil rokok berbagai merek 24 slop. Dan uang pecahan kurang lebih sebanyak Rp 2. juta rupiah. Kerugian korban mencapai Rp.9.443.000. Korban melapor kepada Polsek Negara Batin sebagai upaya tindak lanjut.
.
Kronologis penangkapan, Minggu, 3 Maret 2024 pukul 18:30 WIB. TEKAB 308 PRESISI Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
.
Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan. Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Barang bukti pada Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan.
.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat terancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, tegas Kapolsek.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT