Way Kanan (Lampost.co)— Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus satu pelaku terduga pengedar sabu. Tepatnya di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial ZP (57) berdomisili Kampung Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dengan barang bukti seberat 1,34 gram sabu-sabu.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba IPTU Devrat Aolia Arfan, Rabu 20 Maret 2024, menjelaskan penangkapan pelaku pengedar sabu berawal pada hari Kamis 14 Maret 2024, sekira pukul 10.00 Wib.
Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat. Yakni dengan adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Gunung Sangkaran.
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi merringkus satu orang laki-laki yang mengaku berinsial ZP.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terduga pelaku telah melakukan tindak pidana narkotika,”ujar Kasat.
Pada saat akan melakukan penangkapan saudara ZP terlihat membuang balutan plastik asoy kemudian pihaknya melakukan penggeledahan. Hasilnya menemukan barang/benda yang terduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.
“Di dalam balutan plastik warna hitam berupa plastik klip kecil ukuran bening di dalamnya berisikan kristal putih terduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,49) gram,”sebutnya.
Ancaman Hukuman
Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti di dalam setang sepeda motor yang pelaku kendarai berupa balutan plastik warna hitam. Di dalamnya terdapat balutan tisu berupa 2 bungkus plastik klip kecil ukuran bening yang di dalamnya berisikan kristal putih terduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,37) gram dan (0,48) gram.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Way Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Total sabu yang kami amankan yakni seberat 1,34 gram sabu,” jelas Kasatnarkoba.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ungkapnya.