Gunungsugih (Lampost.co) — Polsek Seputihraman menangkap dua pelajar karena diduga melakukan perampasan ponsel. Keduanya berinisial W (17) dan C (17) warga Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku W dan C kami tangkap berdasarkan pengembangan dari rekan mereka yakni DF (19) dan RH (17) yang telah lebih dulu kami tangkap dan tengah menjalani hukuman,” kata Kapolsek Seputihraman, Iptu Admar, Minggu, 12 Februari 2023.
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Agutus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu, pelaku curat berjumlah empat orang dua ponsel milik Putu Endra dan temannya di Jalan Raya Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah.
Para pelaku memepet dan menghentikan kendaraan korban lalu mengancam menggunakan pisau. Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas ponsel kedua korban.
“Kedua pelaku yakni DF (19) dan RH (17) sudah tertangkap dan kini sedang menjalani hukuman. Sementara W (17) dan C (17) yang saat itu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas saat ini sudah dapat kami amankan saat berada di wilayah Kecamatan Kota Gajah,” kata Kapolsek.
Deni Zulniyadi