Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap dua penadah ponsel curian pada Senin, 09 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Kedua tersangka dibekuk dikediamannya masing-masing.
“Tersangka inisial UP (31) dan MS keduanya berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan,” kata Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Selasa, 10 Januari 2023.
Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi menyita satu ponsel sebagai barang bukti. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 dengan kurungan maksimal empat tahun penjara,” kata dia.
Kasat mengatakan ponsel tersebut dicuri di salah satu rumah, di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Kasus pencurian itu dilaporkan korban Rismanudin pada 14 Desember 2021.
“Untuk kejadiannya itu pada Rabu, 06 Oktober 2021 pukul 03.00 WIB. Saksi bangun tidur melihat pintu belakang rusak. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel kunci pintu belakang dan mengambil empat ponsel,” kata dia.
Pelaku juga menggasak satu sepeda motor, mesin potong, tali pinggang, jaket warna kuning dan sepasang sepatu putih warna lis orange.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Deni Zulniyadi