• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/06/2025 19:39
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Tangkap Pelajar SMP di Pringsewu karena Membobol Rumah

adminlampost by adminlampost
23/01/23 - 10:27
in Kriminal, Pringsewu
A A

Pringsewu (Lampost.co) — Polsek Pringsewu Kota menangkap AM (15) pelajar SMP dan DF (17). kedua remaja itu dijebloskan ke bui karena membobol rumah warga dan mencuri dua ponsel serta tabung gas.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, kedua ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu, 21 Januari 2023, pukul 20.30 WIB.

Keduanya mencuri di rumah Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur pada Rabu, 18 Januari 2023 pukul 02.00. Namun setelah diinterogasi, keduanya juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya.

“Di antaranya pencurian alat sedot air, pencurian helm di RS Mitra Husada, pencurian 18 ekor ayam, dan pencurian tabung gas LPG 3 kg,” kata Ansori, Senin, 23 Januari 2023.

Kedua remaja tersebut beralasan nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain game.

“Pengakuannya barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” kata dia.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

“Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata dia.

Deni Zulniyadi

Tags: PRINGSEWU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. (Polres)

Bejat! Petani Pemerkosa Anak di Tanggamus Ditangkap Satreskrim Polres

by Delima Napitupulu
01/06/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak...

Mendung menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 1 Juni 2025, Cuaca Lampung Secara Umum Cerah

by Triyadi Isworo
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Pada, Minggu, 1 Juni 2025, cuaca...

Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (Ikmapal) menggelar demonstrasi di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung, Sabtu, 31 Mei 2025. (Foto: Lampost.co /Umar Robbani)

Mahasiswa Papua Lampung Gelar Aksi Protes Represifitas Aparat di Intan Jaya

by Triyadi Isworo
31/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (Ikmapal) menggelar demonstrasi di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung, Sabtu, 31 Mei...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.