• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 28/07/2025 20:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tanggamus

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
12/06/25 - 21:38
in Hukum, Kriminal, Lampung, Tanggamus
A A
Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dok. Polres Tanggamus

Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dok. Polres Tanggamus

Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia merupakan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun.

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP. Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka RA saat berada pada kediamannya.

 

“Tersangka RA kami tangkap pada kediamannya, Kecamatan Air Naningan, Selasa 10 Juni 2025 malam kemarin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan terhadap anak,” katanya, Kamis 12 Juni 2025.

 

Kemudian Kasat menjelaskan, kasus ini terbongkar bermula dari laporan yang terterima Polres Tanggamus, Rabu, 30 April 2025. Pelapornya adalah warga Kecamatan Air Naningan, yang merupakan bibi dari korban.

 

Sementara korban, inisial AN (15), adalah seorang pelajar yang juga berdomisili pada wilayah Kecamatan Air Naningan. Dugaannya, menjadi korban persetubuhan oleh terlapor RA pada sebuah kontrakan wilayah Air Naningan.

 

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan tercium ketika pada Minggu, 27 April 2025. Pelapor mendapatkan informasi yang sangat mengagetkan dari tetangganya.

 

Lalu pelapor memberitahu bahwa korban AN dan salah satu saksi, sempat terlihat membeli alat tes kehamilan pada sebuah apotek sekitar Kecamatan Pulau Panggung. Informasi ini sontak membuat keluarga korban panik. Pelapor dan keluarganya segera memanggil korban untuk dimintai keterangan.

 

Dipaksa Bersetubuh

Setelah terdesak, korban AN akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh terlapor RA. Untuk melakukan hubungan badan pada kontrakan milik terlapor.

 

“Korban akhirnya membuka diri setelah keluarganya memanggilnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dalam mengungkap kasus semacam ini,” jelas AKP Khairul Yassin Ariga.

 

Kemudian, merasa keponakannya menjadi korban kejahatan serius dan demi mendapatkan keadilan. Bibi korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Tanggamus untuk tindaklanjut dan proses secara hukum.

 

Sementara dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana ini. Antara lain satu potong celana jeans berwarna biru dan satu helai baju warna hitam bertuliskan “Ragat CB”.

 

Kemudian dalam pemeriksaan awal. Ia mengakui perbuatannya dan secara terang-terangan menyatakan telah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

 

“Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan telah melakukan dua kali persetubuhan pada lokasi yang sama. Ini tentu akan menjadi dasar kuat bagi kami dalam proses penyidikan,” ungkap AKP Khairul Yassin Ariga.

 

Saat ini, pelaku RA telah mendekam pada Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya yang bejat. Tersangka RA akan terjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

 

Source: Rusdy Senapal
Via: Triyadi Isworo
Tags: AKP Khairul Yassin Arigaanak di bawah umurKabupaten TanggamusKasat Reskrim Polres TanggamusKecamatan Air Naningankejahatan terhadap anakLAMPUNGpelecehanPEMERKOSAANpemuda mesumperempuanpersetubuhanpolres tanggamus
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sakit 1 Bulan di Arab, Jemaah Haji Lampung Akhirnya Pulang

Sakit 1 Bulan di Arab, Jemaah Haji Lampung Akhirnya Pulang

byDelima Napitupulu
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jemaah haji asal Lampung, Karmentoyo bin Sonotilo akhirnya bisa menginjakkan kaki di Tanah Air, Jumat, 25...

BYD Atto 1 Resmi Meluncur di Lampung, Harga Mulai Rp205 Juta

BYD Atto 1 Resmi Meluncur di Lampung, Harga Mulai Rp205 Juta

bySri Agustina
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Mobil listrik BYD Atto 1 resmi hadir di Lampung. Kehadirannya menandai langkah serius BYD dalam memperluas jangkauan...

KPPU bersama Bulog dan Pemprov Lampung melakukan sidak harga dan kualitas beras di Pasar Tamin, Bandar Lampung.

KPPU Sidak di Pasar Tamin, Temui Beras Dijual Melebihi HET

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Hal ini untuk menindaklanjuti isu beras oplosan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.