Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia merupakan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP. Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka RA saat berada pada kediamannya.
“Tersangka RA kami tangkap pada kediamannya, Kecamatan Air Naningan, Selasa 10 Juni 2025 malam kemarin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan terhadap anak,” katanya, Kamis 12 Juni 2025.
Kemudian Kasat menjelaskan, kasus ini terbongkar bermula dari laporan yang terterima Polres Tanggamus, Rabu, 30 April 2025. Pelapornya adalah warga Kecamatan Air Naningan, yang merupakan bibi dari korban.
Sementara korban, inisial AN (15), adalah seorang pelajar yang juga berdomisili pada wilayah Kecamatan Air Naningan. Dugaannya, menjadi korban persetubuhan oleh terlapor RA pada sebuah kontrakan wilayah Air Naningan.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan tercium ketika pada Minggu, 27 April 2025. Pelapor mendapatkan informasi yang sangat mengagetkan dari tetangganya.
Lalu pelapor memberitahu bahwa korban AN dan salah satu saksi, sempat terlihat membeli alat tes kehamilan pada sebuah apotek sekitar Kecamatan Pulau Panggung. Informasi ini sontak membuat keluarga korban panik. Pelapor dan keluarganya segera memanggil korban untuk dimintai keterangan.
Dipaksa Bersetubuh
Setelah terdesak, korban AN akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh terlapor RA. Untuk melakukan hubungan badan pada kontrakan milik terlapor.
“Korban akhirnya membuka diri setelah keluarganya memanggilnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dalam mengungkap kasus semacam ini,” jelas AKP Khairul Yassin Ariga.
Kemudian, merasa keponakannya menjadi korban kejahatan serius dan demi mendapatkan keadilan. Bibi korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Tanggamus untuk tindaklanjut dan proses secara hukum.
Sementara dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana ini. Antara lain satu potong celana jeans berwarna biru dan satu helai baju warna hitam bertuliskan “Ragat CB”.
Kemudian dalam pemeriksaan awal. Ia mengakui perbuatannya dan secara terang-terangan menyatakan telah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan telah melakukan dua kali persetubuhan pada lokasi yang sama. Ini tentu akan menjadi dasar kuat bagi kami dalam proses penyidikan,” ungkap AKP Khairul Yassin Ariga.
Saat ini, pelaku RA telah mendekam pada Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya yang bejat. Tersangka RA akan terjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.