Kotaagung (Lampost.co) — Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan modus modal usaha. Tersangka bernama Atep Alhafid (40) warga Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo.
.
Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko mengatakan, penangkapan tersangka bermula, Sabtu, 09 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Atep hendak pulang kampung ke Pekon Sinar Saudara. Tersangka bertujuan untuk berziarah ke makam salah satu anaknya yang sudah meninggal.
.
Kemudian tim gabungan kemudian menuju Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Hingga 8 jam melakukan penyisiran terhadap kapal yang bersandar. Pelaku tersebut perkiraannya menumpangi kapal tersebut. Dan polisipun mengetahui keberadaan tersangka.
.
“Pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar 05.30 WIB. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka sehingga langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya,” kata AKP Juniko, Rabu, 13 Maret 2024.
.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa foto copy struk bukti transfer akun dana dari pelapor. Kemudian screenshot perbincangan antara pelapor dan terlapor pada saat terlapor menjanjikan usaha air mineral.
.
Kronologi Kejadian
.
Kronologi kejadian bermula Sabtu, 17 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB pada Pekon Sinar Saudara. Pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak usaha isi ulang air mineral. Lalu pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor dengan cara mentrasfer sebesar Rp.7.745.000,-. keakun dompet digital dana tersangka.
.
Selanjutnya, pada 18 Juni 2023 sekitar pukul 12.52 WIB terlapor meminta lagi uang kepada pelapor. Dengan alasan untuk mengambil uang sebelumnya. Kemudian, korban kembali mentransfer ke nomor rekening BRI Atep Alhafid sebesar Rp. 4.855.000,-.
.
Setelah korban mencari keberadaan tersangka untuk menanyakan perkembanga usaha isi ulang air mineral tersebut. Ternyata tidak ada dan uang pelapor tidak kembali.
.
“Atas kejadian tersebut palapor mengalami kerugian sebesar Rp.12.600.000,-. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Wonosobo untuk menindak lanjuti,” jelasnya.
.
AKP Juniko mengungkapkan, pelaku telah mengakui perbuatanya melakukan penipuan terhadap korban dan uang yang ada padanya telah habis untuk berjudi. “Uang dari hasil tipu gelap tersebut sudah habis untuk permainan judi online jenis slot,” ungkapnya.
.
Saat ini Mapolsek Wonosobo menahan tersangka dan barang bukti. Pelaku terjerat pasal 372, 378 KUHPidana. “Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Atep bahwa setelah uangnya habis untuk bermain judi slot. Ia lalu kabur ke Cilegon Banten untuk bersembunyi. “Setelah uangnya habis, saya kabur ke Cilegon. Niatnya pulang mau ziarah ke makam anak saya,” kata Atep.