• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 11/08/2025 20:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Lampung Utara

Denny ZYbyDenny ZY
16/08/24 - 16:37
in Kriminal, Lampung Utara
A A
Penyekapan Penganiayaan

Kandang besi yang digunakan untuk mengurung korban. (Foto: Dok. Polres Lampura)

Kotabumi (Lampost.co) – Polsek Kotabumi Kota menangkap tiga pelaku penyekapan disertai dengan penganiayaan terhadap Fajar Maulana, warga Kotabumi, Lampung Utara. Para pelaku berinisial FKD (38), DAS (21) dan AB (19). Ketiganya warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin menjelaskan, penyekapan dan penganiayaan terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian itu berlangsung di Jalan Punai Jaya Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan.

Waktu itu korban melintasi Jembatan Punai Jaya menggunakan sepeda motor. Pelaku DAS mencegat korban meminta mengantarkannya ke rumah sakit. Di tengah perjalanan,  pelaku FKD memberhentikan kendaraan terebut dan bertanya “ini yang namanya Fajar lalu pelapor jawab ” iya”. Lalu pelaku FKD langsung memukul muka korban menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak 3 kali.

Baca juga: Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi di Lampura Direncanakan Para Pelaku

Setelah itu pelaku FKD mengajak korban ke rumahnya. Setelah masuk rumah, FKD, dan DAS memukul muka korban berulang kali. Selain itu pelaku juga menyundut punggung tangan korban menggunakan rokok sebanyak 2 kali.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul punggung korban menggunakan bambu dan tongkat bisbol. Pelaku juga memborgol tangan korban dan FKD mengancamnya menggunakan samurai. Belum berhenti di situ, para pelaku memasukkan korban ke kandang besi. Kekejaman para pelaku masih berlanjut dengan menujuk dan memukul korban menggunakan rotan.

Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB, pelaku DAS mengantar korban pulang ke rumahnya. “Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kotabumi,” kata Kapolsek, Jumat, 16 Agustus 2024.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku. “Pada Kamis, 15 Agustus 2024 kami tangkap tetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka,” ujar Kolin.

Polisi menyita barang bukti borgol besi beserta sarung warna hitam. Ikat pinggang berwarna hitam putih, tongkat bisbol, tongkat rotan dan kandang besi.

Tags: headlinePENGANIAYAANpenyekapanPolres Lampung Utarapolsek kotabumi kota
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Kopda Bazarsah Terdakwa Penembak Anggota Polres Way Kanan Divonis Mati

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mendapat vonis hukum mati dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.