Sukadana (Lampost.co) – Seorang pemuda berinsial AP (22) ditangkap polisi karena mencuri uang Rp2 juta di rumah kontrakan di Dusun V, Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku merupakan warga Desa Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku masuk ke dalam kamar kontrakan David Achrul Asyidiq (19) warga kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro dengan cara merusak gembok pintu kamar.
“Pecurian tersebut terjadi pada Kamis, 08 Desember 2022 pukul 09.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Senin, 02 Januari 2023.
Saat korban tiba di kontrakannya, ia kaget melihat gembok telah rusak dan uang di toples sudah tidak ada lagi. “Korban pada hari itu juga melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat,” kata dia.
Pelaku baru dapat ditangkap pada Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 14.30 WIB. “Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di di Dusun V, Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku telah dibawa ke Polsek Purbolinggo guna proses lebih lanjut,” kata dia.
Deni Zulniyadi