• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 13/09/2025 00:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polisi Tangkap Pemuda Asusila di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
09/04/25 - 21:04
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Dok

Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Ia tertangkap karena berbuat asusila terhadap pacarnya, MZM yang saat ini berusia 19 tahun.

 

Pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya itu dengan intimidasi dan ancaman. Bahkan saat korban masih berusia 17 tahun dan masih di bawah umur ia telah melakukan perbuatan bejatnya.

 

Sementara pelaku merekam perbuatan mesum keduanya dan mengancam akan ia sebarkan. Apalagi jika menolak untuk berhubungan.

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban saat itu ketika masih berusia 17 tahun. Dan berjalan kurun waktu selama dua tahun

 

“Perbuatan pertama kali pelaku LH mengajak korban ke sebuah penginapan. Kemudian melakukan perbuatan asusila pada 26 November 2023,” ujar Kapolresta, Rabu, 9 April 2025

 

Kemudian perbuatan juga berlanjut pada 2 Desember 2023. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejat pelaku pada sebuah penginapan Bandar Lampung. Dari keterangan pelaku dan korban, total korban sudah tersetubuhi sebanyak 16 kali. Ada salah satu perbuatan pelaku yang terekam secara diam-diam dengan ponsel.

 

“Berbekal rekaman video tersebut. Kemudian korban diancam-ancam, sehingga mau melakukan perbuatan tersebut. Bahkan mengancam dengan meminta sejumlah uang. Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang”katanya

 

Kemudian hasil penyidikan. Polisi menemukan sejumlah rekaman video persetubuhan keduanya dalam ponsel milik pelaku.

 

“Dari situlah kemudian penyidik menyimpulkan. Bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah berlangsung sejak korban masih berusia 17 tahun. Atau terkategorikan sebagai anak dibawah umur,” kata mantan Penyidik KPK itu.

 

Selanjutnya atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Tags: anak dibawah umurASUSILAKapolresta Bandar LampungKecamatan Tanjung Karang PusatKelurahan PalapaKombes Pol Alfret Jacob Tilukay.pelecehanpenyidik kpkperlindungan anakpolresta bandar lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Masjid Raya Al-Bakrie Wujud Penantian Panjang Masyarakat Lampung

Masjid Raya Al-Bakrie Wujud Penantian Panjang Masyarakat Lampung

byRicky Marlyand1 others
12/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan rasa syukur sekaligus kebahagiaannya atas berdirinya Masjid Raya Al-Bakrie yang...

Jadikan Masjid Sebagai Ruang Syukur dan Rumah Kemanusiaan

Jadikan Masjid Sebagai Ruang Syukur dan Rumah Kemanusiaan

byRicky Marlyand1 others
12/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Suasana khidmat mewarnai peresmian Masjid Raya Al-Bakrie Lampung yang berdiri megah di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor...

Warga Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung antusias memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H, Jumat, 12 September 2025 malam. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Warga Labuhan Ratu Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

byTriyadi Isworo
12/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Warga Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu antusias memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H. Kegiatan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.