Way Kanan (Lampost.co) — Satreskrim Polres Way Kanan menangkap penadahponsel curian di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Jumat, 06 Januari 2023, menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Desi Adinda ke Polsek Rebang Tangkas pada 29 Desember 2022.
Dalam laporannya, korban mengatakan telah terjadi pencurian pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 08.30 WIB. Waktu itu korban terbangun dari tidur dan melihat ponsel Realme tipe RMX3501 warna hijau gelap dan ponsel Oppo A3S warna hitam serta charger sudah tidak ada.
Korban mencari di sekitar rumah namun tidak ada. Dia justru mendapati jendela depan rumahnya sudah terbuka karena memang kondisi jendela tidak terkunci.
Setelah ditelusuri, polisi akhirnya dapat mengetahui keberadaan ponsel curian itu. Lalu pada Selasa, 03 Januari 2023, pukul 20.00 WIB, polisi ke Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, untuk menangkap pelaku dan barang bukti.
“Tersangka inisial AMR (31) berdomisili di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan,” kata dia.
Deni Zulniyadi