Gunungsugih (Lampost.co) – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bersama Polsek Bangun Rejo menangkap 2 orang penadah ponsel curian. Keduanya berinisial HI (34) dan FB (28) warga Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu.
Barang curian tersebut adalah milik SN (16), salah satu pelajar SMPN 1 Bangun Rejo, Lampung Tengah. “Kedua penadah itu kami tangkap pada Senin, 6 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Sabtu, 11 Mei 2024.
Pertama, petugas menangkap HI ketika sedang melintas di Jalan Raya Kecamatan Adi Luwih, Pringsewu. Ponsel milik korban ada padanya. Setelah pengembangan, ternyata ponsel itu ia dapat dari temannya, yakni FB.
Polisi kemudian menangkap FB. “HI dan FB kami jerat Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Maling dan Penadah Motor Asal Lamteng
Sayidina Ali menjelaskan kronologi pencurian dengan kekerasan (Curas) bermula ketika SN bersama temannya berangkat sekolah. Saat itu dua orang tidak mereka kenal melakukan pengadangan di Jalan Raya Dusun III, Kampung Sidoluhur, Bangun Rejo, Lampung Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut Kasi Humas, para pelaku mengadang laju motor korban sampai terhenti. “Para pelaku menodongkan pisau kepada bocah 16 tahun itu, lalu membawa kabur sepeda motornya,” kata dia.
Kasi Humas menambahkan, berdasarkan keterangan korban, ponselnya ada di jok motor. Sehingga saat pelaku membawa kabur motor itu, ponselnya ikut terbawa. Keberadaan ponsel sudah polisi ketahui, bahkan berhasil menangkap penadahnya.
Namun sayangnya, sepeda motor dan pelaku utamanya masih belum tertangkap. “Kami sudah dapatkan petunjuk tentang para pelaku. Cepat atau lambat keduanya akan segera kami tangkap,” kata dia.








