Gunungsugih (Lampost.co) – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AG (24), pencuri buah sawit seberat 1 ton milik PTPN IV Regional 7. Pelaku mengambil 41 tandan atau 1.430 Kg kelapa sawit milik Perusahaan di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin, 3 Juni 2024.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, aksi pencurian tersebut tepergok karyawan PTPN IV kemudian langsung melaporkan kepada polisi. “Ada 2 pelaku tepergok sedang mencuri sawit perusahaan. AG berhasil kami ciduk, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek, Jumat, 7 Juni 2024.
Edi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di Blok 533 Afdelling 1, Regional 7 KSO PTPN IV PalmCo Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian. Saksi mata melihat para pelaku memetik sawit menggunalan egrek hingga puluhan tandan, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Warga Lampung Tengah Curi 55 Tandan Kelapa Sawit Milik PTPN VII
Untuk mengelabui petugas, tandan sawit curian pelaku lemparkan ke kebun warga yang bersebelahan dengan kebun perusahaan. Kemudian, pelaku mengangkut sawit curian tersebut dari kebun warga. “Selain 41 tandan sawit senilai Rp3,8 juta, polisi juga mengamankan egrek yang mereka gunakan untuk mencuri sawit,” kata dia.
Kapolsek menambahkan, kini pencuri sawit berikut barang bukti telah berada di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan 1 pelaku lagi yang melarikan diri, masih dalam pengejaran polisi.
“AG kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata dia.