Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap pencuri tiang Fiber optik ukuran 8,5 meter di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Kamis, 26 Januari 2023, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Galih, karyawan PT Berkat Bersama Teknik pada 20 Januari 2022.
HA (49) warga Kampung Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan ditangkap di kampungnya, pada Selasa, 24 Januari 2023. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kasat.
Pencurian diketahui pada Rabu, 14 September 2022. Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp200 juta.
Deni Zulniyadi