Kotabumi (Lampost.co) — Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi, menangkap pengedar dan pemakai sabu-sabu di Jalan Kapten Mustofa, Gang Merak 9, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Minggu, 15 Januari 2022.
Pengedar berinisial GN alias Wan (50) dan pemakai adalah CY alias Yuda (18). Keduanya merupakan warga Jalan Raden Intan, Tanah Miring, Kelurahan Kotaalam.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak tujuh paket sabu-sabu, dua ponsel dan uang Rp90 ribu berikut bong.
Kapolsek Kotabumi Ipda Sulyadi mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. CY ditangkap usai transaksi di Jalan Kapten Mustopa Kelurahan Tajung Harapan. Hasil pengembangan CY, petugas meringkus tersangka GN.
“Dari penangkapan tersangka GN, disita barang bukti sebanyak enam paket sabu di dalam lemari dalam kamar rumah tersangka,” kata dia.
Deni Zulniyadi