Gunungsugih (Lampost.co) — Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DPT (29) warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, atas kasus penggelapan mesin pres kelapa sawit, Selasa, 27 Juni 2023. Modus pelaku yakni berpura-pura membeli mesin dari pemiliknya, Bagus Kuriawan (28), warga Kampung Wono Sari, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng.
Pelaku meyakinkan korban bahwa dia berminat membeli mesin yang ditawarkan oleh Bagus Kurniawan. Namun, setelah diterimanya mesin tersebut, pelaku mengakui bahwa dia sengaja tidak membayar dengan niat untuk melarikan diri.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan mesin pres kelapa sawit. Pelaku diduga mengetahui bahwa korban akan menjual mesin dengan harga Rp10 juta,” ujar Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, Rabu, 28 Juni 2023.
Korban dan pelaku telah saling mengenal, sehingga korban tidak merasa curiga. Pelaku menawar harga mesin tersebut, dan korban setuju dengan harga Rp8 juta. Namun, pelaku tidak membayar uang tersebut meskipun mereka saling mengenal. Setelah mesin itu diantarkan ke rumah pelaku menggunakan truk, pelaku tiba-tiba melarikan diri. Saat korban menyelidiki, pelaku justru menjual mesin tersebut kepada orang lain dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membayar utang.
Korban yang merasa marah dengan tindakan pelaku segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gunungsugih. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan serta mengamankan pelaku di kawasan Gunungsugih. Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti berupa mesin pres kelapa sawit yang telah dijual oleh pelaku.
“Kami akan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” kata dia.