Bandar Lampung (Lampost.co) — Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap kawanan pencuri spesialis outdoor AC. Kawanan tersebut sering beraksi di sejumlah lokasi di sekitar Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, sindikat pencurian ini berjumlah 5 orang. Mereka adalah Muhamad Arifin, Maulana Sanjaya, Arsoni, Sutomo, dan Joko Supriyanto.
Berdasarkan keterangan pelaku, sindikat ini sudah melakukan aksinya berulangkali. Yaitu di Jalan Hanoman, Tanjungkarang Timur, Pahoman Bandar Lampung, Enggal, Rawa Laut, dan terakhir Toko Fajar Agung, Pasar Tengah.
Baca juga: Musim Panen Kopi, Petani Lampura Keluhkan Maraknya Pencurian
“Sindikat ini terakhir beraksi di Toko Fajar Agung Pasar Tengah pada dini hari, 26 Juni 2024 lalu,” ungkapnya, Selasa, 2 Juli 2024.
Peristiwa terakhir itu dilaporkan langsung oleh korban ke Polresta Bandar Lampung. Kemudian polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dari penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan dan menangkap para pelaku. Kelima sindikat tersebut polisi tangkap di tempat berbeda-beda.
“Mereka ini berkelompok, tapi dari pengakuan pelaku, masing-masing ada yang sudah beraksi 3 kali, ada yang sudah 5 kali,” kata Dennis.
Dari tangan para pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mereka gunakan untuk menjalankan aksinya. Antara lain 4 topi, 1 dompet kulit, 1 gunting pemotong besi dan pahat, 2 obeng, serta 1 tang.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun.