Gunungsugih (Lampost.co) — Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Berinisial SS (33) warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan saat mengendarai mobil truk bermuatan pasir pada, Sabtu, 2 Maret 2024. Pelaku nekat mencuri uang tunai Rp25 ribu berikut barang berharga milik korban.
.
Pelaku terbukti menggasak kendaraan dan barang berharga milik Diyana (33) warga Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lamteng pada Senin, 26 Februari 2024. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor, Hp dan uang tunai dengan nilai total Rp8 juta.
.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku curat, berinisial SS. Pelaku kami amankan saat sedang mengendarai dump truck muatan pasir, dari Kecamatan Gunungsugih saat akan menuju ke Kota Bandar Lampung,” kata Kapolsek Gunungsugih. AKP Wawan Budiharto, Minggu, 3 Maret 2024.
.
Kronologi kejadian bermula ketika korban baru pulang kerja sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu korban sudah menjadi incaran pelaku yang menunggu momentum untuk beraksi. Lalu, pada pukul 02.00 WIB, pelaku SS menyatroni rumah korban dan menggasak barang berharga.
.
“Modus pelaku melakukan pencurian yakni menunggu moment saat korban tertidur karena kelelahan sepulang kerja. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor merk Honda Beat, Hp merk Realme, dan uang tunai Rp25 ribu,” imbuhnya.
.
Setelah korban terbangun pukul 03.30 WIB, barulah tersadar, barang berharga miliknya telah tiada. Selanjutnya korban melaporan kejadian tersebut kepada Mapolsek Gunungsugih, dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Kami langsung melakukan upaya penangkapan. Saat itu pelaku sedang melintasi Jalan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Pelaku berhasil kita amankan, tanpa perlawanan,” jelasnya.
.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pencarian barang bukti hasil curian pelaku. Sementara, pelaku saat ini menjalani proses telah berada pada mapolsek setempat. Pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.