Bandar Lampung (Lampost.co) — Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap tahanan yang kabur dari sel Polsek Waway Karya. Renaldi Kusuma (25), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Renaldi terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan Renaldi berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.
Penangkapan berlangsung di Jalan Umum Desa Marga Batin, Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur, Selasa, 18 Juni 2024.
Baca juga: Sembari Menangis, Tahanan Kabur Ngaku Kangen Adik
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, bahwa tersangka terlibat dalam dua kasus kriminal.
“Renaldi Kusuma kami tangkap saat membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung.” kata Umi.
Kasus pertama tersangka Renaldi yaitu terkait kepemilikan senjata tajam. Polsek Waway Karta menangkapknya Senin, 12 Oktober 2020. Kasus kedua, tersangka Renaldi terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 12 Oktober 2020. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, berlangsung di Jalan Raycudu, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.
Korban Amrullah Zainuri (48), melaporkan bahwa sepeda motornya yang terparkir di depan rumah hilang. “Renaldi berhasil membawa kabur sepeda motor merek Honda milik korban senilai Rp9 juta,” kata Umi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit ponsel tipe A.17 warna hitam.
Polisi menjerat Renaldi dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa hak atau izin yang sah. Serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.