Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi mengamankan 3 pria sekitar kawasan
PKOR Way Halim Bandar Lampung, Sabtu, 4 Mei 2024. Ketiganya teramankan karena kepergok menjual minuman keras (
miras) jenis vigur dan arak bali dengan kemasan botol plastik.
.
Para pelaku antara lain NP (36) warga Kelurahan Korpri Raya, Sukarame, IS (35) warga Jati Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, dan TA (22) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan, aktivitas itu ketahuan saat polisi sedang melakukan patroli pada event jambore nasional club motor sekitar lokasi tersebut. Ketiga pelaku menunjukkan gelagat yang mencurigakan sehingga jajarannya melakukan pemeriksaan.
.
Saat memeeriksa pelaku, petugas mendapati belasan botol minuman keras dalam mobil milik pelaku. Minuman keras yang tersimpan menggunakan dus untuk mengelabui petugas kepolisian.
.
“Petugas mencurigai gelagat ketiganya, setelah melakukan pemeriksaan. Benar ketiganya kedapatan menjual miras,” ungkapnya, Minggu, 5 Mei 2024.
.
Berdasarkan introgasi, minuman keras vigur tersebut milik pelaku NP dam IS. Keduanya telah menjual 3 botol, dan masih sisa 12 botol yang saat ini tersita polisi sebagai barang bukti.
.
Sementara miras jenis arak bali yang terkemas menggunakan botol plastik merupakan milik TA yang merupakan warga Jember, Jatim. Arak balik milik TA telah terjual 14 botol dan hanya tersisa 6 botol saja.
.
“TA sengaja menjual arak bali yang uangnya untuk kebutuhan selama mengikuti Jambore club motor yang sedang tergelar,” jelas Warsito.
.
Warsito menambahkan, pengaruh minuman keras dapat menimbulkan kerawanan. Terlebih jika terkonsumsi saat acara dan berada pada lokasi dengan banyak orang. Sehingga hal tersebut mesti dicegah agar menjaga situasi tetap kondusif.