Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Kedaton menembak JE (43) pelaku penusukan warga di halaman parkir Mall Ramayana, Rajabasa, Bandar Lampung. Polisi masih memburu 2 pelaku lain yang terlibat pengeroyokan pada 29 Juni 2024.
Polisi menangkap pelaku JE saat bersembunyi di Desa Gunung Raya, Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 11 Juli 2024, dini hari.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengungkapkan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak polisi tangkap. Karena berusaha melarikan diri, petugas akhirnya menembak pelaku.
Baca juga: 2 Pelaku Penusukan Pemuda di Kemiling Menyerahkan Diri
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan kami tangkap, pelaku coba melawan petugas. Ia juga berusaha melarikan diri,” kata Kapolsek, Kamis, 11 Juli 2024.
Budi Harto menjelaskan, peristiwa pengeroyakan itu terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024 di pelataran parkir Mall Ramayana, Rajabasa. Terdapat 3 pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban JS (34). “Pelaku JE berperan melakukan penusukan di bagian pinggang korban saat peristiwa terjadi,” kata dia.
Polisi menduga penyebab peristiwa itu masalah uang parkir. Sebelum kejadian korban tidak mau membayar uang parkir karena merasa sebagai warga sekitar. Kemudian salah satu pelaku yang merupakan juru parkir menghubungi JE untuk datang.
Perkelahian pun tak terhindarkan ketika JE tiba di lokasi. Tersulut emosi, JE mengeluarkan pisau dan menusuk korban di bagian pinggang. Korban mengalami luka serius namun nyawanya selamat setelah mendapat pertolongan medis di rumah sakit.
Sementara itu usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari polisi. “Identitas kedua pelaku lainnya sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Budi Harto.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 1 bilah pisau yang pelaku gunakan melukai korban. Saat ini polisi sudah menahan pelaku di Polsek Kedaton.








