Sukadana (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap dua pencuri mobil Toyota Fortuner di Jalan Lintas Sumatera Kalianda, Senin, 23 Januari 2023, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Keduanya diamankan pada saat kedua tersangka sedang mengendarai kendaraan roda empat dari arah Bakauheni menuju Arah Bandar Lampung,” kata Kasat Reskrim Polres Lamtim Ipti Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Senin, 23 Januari 2023.
Kedua tersangka berinisial IM (39), warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, dan KS (43) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Johannes menambahkan, saat kendaraan kedua pelaku hendak dihentikan oleh petugas, salah satu pelaku melakukan perlawan sehingga polisi menembaknya. “Karena melakukan perlawanan, pelaku IM akhirnya kami lakukan tindakan terukur di bagian betis kanannya,” kata dia.
Kasat mengatakan mobil yang dicuri milik Siti (38) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Kendaraan itu digasak ketika diparkir di depan halaman rumahnya. Korban menyadari mobilnya hilang, pada Minggu, 22 Januari 2023, pukul 05.00 WIB.
“Korban yang panik, segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sekampung,” kata dia.
Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Polres Lampung Timur, Unit Kamneg Sat IK Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Sekampung dibackup Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
Korban Siti (38) mengucapkan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polsek Sekampung, dan Polres Lampung Timur karena telah mengungkap kasus itu kurang dari 1 x 24 jam.
Deni Zulniyadi