Sukadana (Lampost.co) — Polda Lampung dan Polres Lampung Timur memastikan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan wartawan Sopyanto terus bergulir. Polisi telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, Polres Lampung Timur terus menangani kasus tersebut. “Kami sampaikan untuk perkembangan laporan tersebut sudah penetapan tersangka dan tahap 1 sejak 7 Maret 2024,” kata dia, Rabu, 22 Mei 2024.
Sebelum penetapan tersangka ini, Umi menambahkan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan. Mulai dari melakukan pengecekan TKP, meminta hasil Visum et Repertum ke Rumah Sakit Permata Hati. Hingga berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) setempat.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Dua Oknum Wartawan
“Kami sudah memberikan SP2HP ke pelapor dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan saksi ahli,” kata dia.
Bukan hanya kasus ini, Umi menegaskan, Polda Lampung dan Polres/ta jajaran bakal terus melakukan penanganan terhadap laporan masyarakat dengan profesional.
Namun tentu, upaya-upaya atau langkah-langkah kepolisian tersebut membutuhkan waktu, guna mengungkap secara pasti suatu laporan maupun informasi diterima kepolisian.
“Kami akan terus berupaya memberikan kerja-kerja pelayanan dengan maksimal ke tengah-tengah masyarakat,” kata Kabid Humas.
Baca juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tangkap di Sumsel