• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 01:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Sabu-sabu di Gunungalip Tanggamus

Wandi Barboy by Wandi Barboy
22/11/24 - 14:33
in Kriminal, Tanggamus
A A
Polisi Ungkap Peredaran Sabu-sabu di Gunungalip Tanggamus

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus mengungkap peredaran sabu-sabu di satu rumah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. (Dok Polres Tanaggamus)

Kotaagung (Lampost.co): Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di satu rumah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi juga menangkap tersangka berinisial ND (44) Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunungalip.

“Tersangka ND tertangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.15 WIB,” kata dia, di Mapolres Tanggamus, Jumat 22 November 2024.

Adapun sejumlah barang bukti yang tersita yakni18 plastik klip kecil berisi kristal putih berisi sabu-sabu dengan berat brutto 4,59 gram, 2 plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 plastik klip kecil bekas pakai. Kemudian, 1 dompet hitam, 1 alat isap sabu (bong), dan 1 pipa kaca pirek dengan residu.

“Selain itu, peralatan lainnya seperti cotton bud, sekop plastik, pipet plastik, kotak rokok, korek api gas. Kemudian, 1 unit handphone yang dugaannya untuk transaksi,” ujarnya.

Menurut Mirga, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus ihwal peredaran gelap narkotika di Pekon Sukabanjar. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim menangkap ND di rumah yang menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika,” katanya.

Mirga melanjutkan, dalam interogasi, tersangka ND mengakui barang haram tersebut adalah milik dan mendapatkan dari seseorang berinisial A.

“Terhadap pengakuannya, tim kemudian melakukan pengembangan kasus terhadap A. Namun, belum ada yang mengetahui keberadaan si A dan akhirnya polisi menetapkannya menjadi DPO,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” katanya.

 

Tags: narkoba golongan 1Narkoba Lampungperedaran narkoba semakin meluasungkap kasus narkoba
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.