Kotaagung (Lampost.co): Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di satu rumah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi juga menangkap tersangka berinisial ND (44) Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunungalip.
“Tersangka ND tertangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.15 WIB,” kata dia, di Mapolres Tanggamus, Jumat 22 November 2024.
Adapun sejumlah barang bukti yang tersita yakni18 plastik klip kecil berisi kristal putih berisi sabu-sabu dengan berat brutto 4,59 gram, 2 plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 plastik klip kecil bekas pakai. Kemudian, 1 dompet hitam, 1 alat isap sabu (bong), dan 1 pipa kaca pirek dengan residu.
“Selain itu, peralatan lainnya seperti cotton bud, sekop plastik, pipet plastik, kotak rokok, korek api gas. Kemudian, 1 unit handphone yang dugaannya untuk transaksi,” ujarnya.
Menurut Mirga, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus ihwal peredaran gelap narkotika di Pekon Sukabanjar. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim menangkap ND di rumah yang menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika,” katanya.
Mirga melanjutkan, dalam interogasi, tersangka ND mengakui barang haram tersebut adalah milik dan mendapatkan dari seseorang berinisial A.
“Terhadap pengakuannya, tim kemudian melakukan pengembangan kasus terhadap A. Namun, belum ada yang mengetahui keberadaan si A dan akhirnya polisi menetapkannya menjadi DPO,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” katanya.