Deprecated: substr(): Passing null to parameter #2 ($offset) of type int is deprecated in /home/u665394769/domains/lampost.co/public_html/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 788
Deprecated: substr(): Passing null to parameter #2 ($offset) of type int is deprecated in /home/u665394769/domains/lampost.co/public_html/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 788
Deprecated: substr(): Passing null to parameter #2 ($offset) of type int is deprecated in /home/u665394769/domains/lampost.co/public_html/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 788
Deprecated: substr(): Passing null to parameter #2 ($offset) of type int is deprecated in /home/u665394769/domains/lampost.co/public_html/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 788
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.
Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya di wilayah itu.
Baca juga : Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.
“Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya,” ujar Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Baca juga : Pencuri Mobil Tilangan di Parkiran Polresta Ditangkap, Ternyata Si Pemilik Mobil
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur,” ujarnya.
Baca juga : Pria di Pekon Banjarsari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Tirinya
Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” kata dia.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang.