Gunungsugih (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial H, warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu, 09 Juli 2023. Pelaku merampas ponsel seorang warga Kota Metro yang melintas di jalan arteri Kelurahan Yukum Jaya.
Kejadian perampokan tersebut menimpa Cristian Rudolf Mardianto (19) pada Rabu, 11 Januari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban pulang dari bekerja dan melintasi pom bensin Yukum Jaya dan dihadang oleh dua orang tidak dikenal. Pelaku meminta korban untuk mengantarkan mereka ke Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputihagung.
“Pelaku melakukan tindak pidana dengan modus berpura-pura meminta antar ke suatu tempat. Saat berada di lokasi yang sepi, korban ditodong dengan sajam dan barang berharga korban, yaitu ponsel seharga Rp5 juta, dirampas secara paksa oleh pelaku,” ujar Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Yofi Atma Wirabrata, Senin, 10 Juli 2023.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di Kampung Terbanggibesar. Tekab 308 Polres Lamteng segera bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
Tekab 308 sedang mengembangkan kasus itu untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam perampokan bersama dengan pelaku H. Identitas pelaku lain sudah diketahui dan sedang dalam proses pengejaran. “Pelaku H dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, yang dapat dikenai hukuman sembilan tahun penjara,” kata dia.