Sukadana (Lampost.co) — Polres Lampung Timur menangkap seorang pria yang telah membobol sebuah rumah di Desa Pematang Taholo, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. Pelaku adalah AH (48) warga Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku dengan temannya yang masih buron, membobol rumah dengan cara mencongkel jendela lalu masuk menggasak satu unit motor dan dua ponsel.
Kawanan tersebut melancarkan aksinya di sebuah rumah milik Nuril Huda (49) warga Desa Pematang Taholo, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
“Kedua tersangka terlibat pembobolan rumah di wilayah Kecamatan Jabung, pada 25 Desember 2022,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat, 06 Januari 2023.
Adapun rincian barang berharga yang dibawa yaitu motor Honda Beat, STNK, 2 ponsel dan satu speaker aktif. “Nilai kerugian mencapai Rp21 juta rupiah,” kata dia.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah menerima laporan, petugas gabungan terdiri dari Satreskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Melinting, dan Gunung Pelindung menangkap satu dari dua pelaku pada Jumat, 06 Januari 2023 di kediamannya di Dusun Tebusari, Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
“Dari tangan tersangka, kami juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, sebagai barang bukti,” kata Zaky.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Deni Zulniyadi