Pesawaran (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap SH (33) atas kasus penyalahgunaan sabu. Polisi menangkap warga Bandar Lampung itu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita 0,33 gram sabu. Selain itu, aparat mengamankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih tersangka gunakan,” kata Kapolres Pesawaran AKBP aya H Hitijahubessy.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Masyarakat kami imbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” kata dia.
Baca juga: Tahanan Polres Pesawaran Meninggal Dunia, Diduga Telan Sabu
Sebelumnya, Polda Lampung menghentikan penyelundupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional di Gerbang Tol Bakauheni Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menyita 30 kilogram sabu. Hasil tangkapan itu menambah jumlah narkoba yang berhasil Polda Lampung sita menjadi 177,04 kilogram.
Sebelumnya kepolisian melakukan pemusnahan terhadap 147,04 kilogram sabu dan 56 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus sejak Januari – Juni.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, sebanyak 147,04 kilogram sabu yang mereka ungkap selama enam bulan berasal dari berbagai jaringan. Sebanyak 30 kilogram di antaranya berasal dari jaringan Fredy Pratama yang tertangkap pada Januari lalu.