Krui (Lampost.co)—Aparat Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap dua remaja pria karena mencabuli anak perempuan usia 14 tahun di Bengkunat.
Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pekon Kotajawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (4/5/2024).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopriansyah, Minggu (5/5/2024), mengatakan Satreskrim Polres Pesisir Barat pelaku berinisial AR (21), warga Pekon Kotajawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dan MA (18), warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Keduanya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial PV (14), warga Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2023, sekitar pukul 03.30 WIB. Ketika itu pelaku MA mengajak korban PV dan temannya, AL, menuju ke rumah pelaku AR. Sesampainya di sana, AR sudah menunggu di teras rumah dan mengajak mereka ngobrol di dalam rumah.
Kemudian MA mengajak korban PV masuk kamar AR dan mulai mengajak korban bersetubuh. Namun korban menolak, kemudian MA memaksa korban dengan melepaskan pakaiannya dan melakukan persetubuhan tersebut.
Setelah selesai melakukan perbuatan bejat nya tersebut, pelaku MA keluar dan memberi tahu AR. Sementara itu korban masih di dalam kamar. Setelah itu pelaku AR masuk kamar dan turut menyetubuhi korban PV. Setelah selesai, MA mengantar pulang korban dan temannya.
Dua Tersangka
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kaurbinopsnal Satreskrim, Ipda Samuel Juan Millennio, pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB mengamankan empat orang laki-laki berinisial MA, AR, WN, dan EI di Pekon Kotajawa, Kecamatan Bengkunat.
Hasil pemeriksaan keempatnya, penyidik menetapkan MA dan AR sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Para pelaku terancam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.