Krui (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat menangkap AR (26) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menyebut pencuri motor itu melawan saat akan ditangkap sehingga ditembak kakinya.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah mengatakan korban pencurian adalah NH (49). Pencurian terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Waktu itu korban membeli bakso di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Ia memarkirkan motornya di depan warung bakso tersebut.
“Pada saat itu kunci motor masih menempel di motor lalu korban turun untuk membeli bakso. Setelah selesai membeli bakso korban menuju kendaraan namun motornya tidak ada lagi,” kata Riki, Sabtu, 11 Mei 2024.
Baca juga: Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Residivis karena Merampas Motor Wanita
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. “Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat menangkap tersangka. Kami juga temukan barang bukti,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres setempat. “Saat kami lakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan terukur. Pelaku mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan,” kata dia.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.