Pringsewu (Lampost.co) — Polres Pringsewu mengembalkan dua sepeda motor dan satu mobil milik warga yang menjadi korban kejahatan. Penyerahan kendaraan di halaman Mapolsek Pringsewu Kota,, Senin, 27 Mei 2024, siang.
Ketiga kendaraan itu terdiri dari sepeda motor Honda Beat, Honda Scoopy dan Mobil Grandmax. Penyerahan oleh Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono kepada para pemiliknya. Turut mendampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, Kanit Reskrim Ipda Defri.
“Hari ini kami kembalikan dua motor dan satu unit mobil milik warga masyarakat,” kata Robi usai penyerahan di Polsek Pringsewu Kota.
Baca juga: Polisi Kembalikan Motor Seorang PNS yang Digasak Pencuri
Menurutnya, kendaraan tersebut anggota Polres Pringsewu temukan saat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Pringsewu. “Setelah kami lakukan pengecekan, kendaraan tersebut milik warga Pringsewu yang hilang akibat kasus pencurian dan juga penggelapan,” kata dia.
Wakapolres menyatakan, sambil proses penyelidikan berjalan, kendaraan tersebut mereka serahkan kepada pemiliknya karena sebagai sarana memenuhi kebutuhan hidup. Ia juga mengungkapkan kepolisian masih terus memburu para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Eko Prawoto, warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, senang motornya kembali. Ia mengatakan motornya sempat hilang akibat kasus pembegalan. Kni kendaraan itu telah polisi polisi temukan di kembalikan kepadanya. “Motor ini anak saya pakai waktu terjadi pembegalan,” kata dia.