Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus berhasil mengamankan sebanyak 311 botol minuman keras (miras) berbagai merk tanpa izin edar dari salah satu toko wilayah Gisting, Rabu, 27 Maret 2024. Kegiatan ini dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024.
.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, mengatakan bahwa pengamanan botol miras ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polres Tanggamus. Untuk menertibkan penyakit masyarakat yaitu miras selama bulan suci Ramadan. Khususnya wilayah hukum Polres Tanggamus.
.
“Kita akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala. Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Tanggamus,” katanya, Kamis, 28 Meret 2024.
.
Kemudian Kapolres juga meminta agar para pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. Serta menghimbau masyarakat untuk sama-sama menghormati bulan suci ramadhan. Kemudian ikut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
.
“Kami juga akan terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan. Demi menjaga keamanan lingkungan. Dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah,” tandasnya.