Kotaagung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap pengedar sabu-sabu di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB
Pelaku bernama Yoga Hasta (36), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddi Wahyudi mengatakan penangkapan bermula saat tim Satresnakoba melaksanakan patroli sore di wilayah Pugung dan mencurigai seorang pria diduga merupakan pengedar sabu-sabu.
Polisi kemudian mengejar dan mengadang pelaku di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih. Kasat mengatakan saat itu tim melihat pelaku berusaha membuang sesuatu yang mencurigakan. Saat itu juga pelaku dihentikan dan ditangkap, sebab pelaku hendak melarikan diri.
“Saat dilakukan pencarian disaksikan masyarakat dan pelaku itu sendiri, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dengan uang pecahan Rp10 ribu,” kata Deddi Wahyudi, Kamis, 16 November 2023.
Adapun barang bukti yang disita berupa 2.59 gram sabu-sabu, uang Rp10 ribu, dompet, ponsel, dan motor Honda CBR berwarna merah. “Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli senilai Rp1,5 juta dari seseorang yang berjanjian di jalan raya Pugung.”
Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Pugung untuk melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu-sabu tersebut. Namun nama yang disebut tersangka belum ditemukan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Yoga usai membeli sabu ia kaget ada petugas menghentikannya sehingga reflek membuang bungkusan sabu-sabu tersebut ke pinggir jalan. “Saya bawa motor menuju kecamatan Bulok dari Pugung, ya pas liat ada mobil itu saya membuang barang bukti dalam uang pecahan Rp10 ribu,” kata Yoga di Polres Tanggamus.
Yoga mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon. Dia berbisnis barang terlarang itu di Pardasuka selama enam bulan terakhir. ” Keuntungannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari, menghidupi anak dan istri,” kata dia.
Deni Zulniyadi