Panaragan (Lampost.co) — Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap PS (40) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu H Tosira mengungkapkan, tersangka adalah warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung, 9 Juli 2024.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Tekab 308 langsung menuju ke Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Saat itu polisi menangkap pelaku yang sedang bersama korban FPS (18). “Pelaku kami mengamankan tanpa ada perlawanan,” ujar Tosira.
Baca juga: Seorang Istri di Tubaba Bantu Suaminya Lakukan Kekerasan Seksual ke Wanita Muda
Kronologis kejadian yang menimpa korban berawal pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Waktu itu pelaku PS bersama korban baru saja pulang dari kegiatan di Bandar Lampung.
Setelah itu pelaku membawa korban ke kebun singkong yang berada di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba. Selanjutnya pelaku mengancam korban. Karena ketakutan, korban hanya diam saja dan mengikuti keinginan pelaku. Dengan begitu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Setelah kejadian tersebut korban megalami trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah bibi korban, AR, mencari korban yang tidak kunjung pulang ke rumah. Sehingga bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulangbawang Barat.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka,” kata dia.








