Panaragan (Lampost.co) — Sat Resnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap seorang wanita pengedar sabu berinisial NPS (36) di sebuah rumah di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih, Tubaba, Selasa, 6 Agustus 2024, malam.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 3 tersangka sebelumnya yaitu SS (31), EW (25), dan SST(49).
Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Jepry Syaifullah menjelaskan penangkapan NPS (36 ) adalah hasil pengembangan dari keterangan ketiga pelaku. Ketiganya mengaku membeli sabu kepada seorang laki-laki berinisial M (DPO).
Baca juga: Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Asal Aceh Divonis Mati
“Anggota opsnal melakukan pengembangan mendatangi rumah M namun tidak berada di rumah,” kata dia, Jumat, 9 Agustus 2024.
Saat itu petugas mendapati NFS yang merupakan istri dari M. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ponsel, dan uang Rp800 ribu. Kepada polisi, NPS mengaku uang itu hasil penjualan sabu kepada ketiga pelaku tersebut,” ujar Jefry.
Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang yang sedang asik pesta sabu di sebuah rumah di Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Ketiganya berinisial SS (31), EW (25), dan SST(49), ketiganya warga setempat.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat AKP Jepry Syaifullah mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Kami menangkap ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu,” kata Jepry.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu paket sabu, alat isap (bong), dan 2 ponsel. Pelaku dan barang bukti sudah polisi bawa ke Mapolres Tubaba untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.