Menggala (Lampost.co) — Personel gabungan Polres Tulangbawang melakukan gerakan gasak narkoba di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yakni Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu menjelaskan gerakan ‘gasak narkoba’ merupakan upaya memerangi narkoba. Menurutnya, kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga perlu cara yang luar biasa juga untuk memberantasnya.
“Ada dua orang pelaku yang kami tangkap yakni YO (18), berstatus pengangguran, dan YH (25), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolres, Sabtu, 27 April 2024.
Dalam kegiatan gasak narkoba tersebut, petugas juga menyita beberapa barang bukti sabu-sabu. Dari pelaku YO, polisi menyita 0,47 gram sabu-sabu. Sedangkan dari pelaku YH yaitu 0,44 gram sabu-sabu. “Pelaku YO mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pelaku YH. Pelaku YH kami tangkap tanpa perlawanan tidak jauh dari rumahnya,” kata perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu.
Kapolres menerangkan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang jajarannya lakukan dalam pemberantasan terhadap supply (pasokan) narkoba. Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).
“Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” kata AKBP James.
Kapolres menambahkan, para pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.