• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 11/08/2025 17:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Tulangbawang Tangkap Dua Penyalahguna Sabu di Kampung Bebas Narkoba

Denny ZYbyDenny ZY
27/04/24 - 18:22
in Kriminal, Tulang Bawang
A A
polres tulangbawang

Personel gabungan Polres Tulangbawang melakukan gerakan gasak narkoba di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN). (Foto: Dok. Humas Polres Tulangbawang)

Menggala (Lampost.co) — Personel gabungan Polres Tulangbawang melakukan gerakan gasak narkoba di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yakni Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu menjelaskan gerakan ‘gasak narkoba’ merupakan upaya memerangi narkoba. Menurutnya, kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga perlu cara yang luar biasa juga untuk memberantasnya.

“Ada dua orang pelaku yang kami tangkap yakni YO (18), berstatus pengangguran, dan YH (25), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolres, Sabtu, 27 April 2024.

Dalam kegiatan gasak narkoba tersebut, petugas juga menyita beberapa barang bukti sabu-sabu. Dari pelaku YO, polisi menyita 0,47 gram sabu-sabu. Sedangkan dari pelaku YH yaitu 0,44 gram sabu-sabu. “Pelaku YO mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pelaku YH. Pelaku YH kami tangkap tanpa perlawanan tidak jauh dari rumahnya,” kata perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu.

Kapolres menerangkan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang jajarannya lakukan dalam pemberantasan terhadap supply (pasokan) narkoba. Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).

“Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” kata AKBP James.

Kapolres menambahkan, para pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.

Tags: NARKOBASABU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

tingkatkan patroli cegah curanmor

Polisi Mesti Tingkatkan Patroli Cegah Curanmor di Bandar Lampung

byDenny ZY
08/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiyono, mendesak aparat Kepolisian meningkatkan patroli untuk meminimalkan maraknya aksi pencurian sepeda...

Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Buru Otak Komplotan Pencuri 10 Motor

byDenny ZY
08/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung memburu pelaku buronan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial...

Sebanyak 17 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas llB Menggala resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

17 Napi Narkoba di Menggala Bebas Lewat Amnesti Presiden

byDelima Napitupulu
08/08/2025

Menggala (Lampost.co) — Sebanyak 17 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Menggala resmi bebas setelah menerima...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.