Menggala (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap pelaku perampokan yang terjadi di gudang PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Pelaku MI (37) ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros PT CPB, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Hengky Darmawan mengatakan tersangka merupakan salah satu target operasi (TO) pada Operasi Sikat Krakatau 2024. Pelaku seorang pria berinisial MI (37), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.
“Adapun barang bukti (BB) yang kami sita yakni berupa dua lembar nota pembelian barang dan kartu toll Brizzi,” kata dia, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca juga: Polres Tulangbawang Tangkap Dua Penyalahguna Sabu di Kampung Bebas Narkoba
Kasat Reskrim menerangkan, menurut keterangan dari pihak PT ILP, pelaku berjumlah 10 orang. Kompolotan itu menggunakan cadar, serta bersenjata golok dan senjata api (senpi). Mereka datang ke gudang milik PT ILP yang ada di KM 43, Kampung Gedung Meneng.
“Para pelaku langsung mendatangi dan menyekap tiga orang karyawan PT ILP yang saat itu bertugas menjaga gudang. Setelah itu para pelaku langsung mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel. Kabel itu jenis PDF berisi tembaga dengan ukuran panjang per batang 3 meter. Kemudian para pelaku kabur,” kata dia.
Perampokan itu terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. “Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Tulangbawang. Ia kami kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.