Menggala (Lampost.co) — Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial DH (25) asal Kampung Gunungtapa Induk, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, karena hendak menjual satwa dilindungi, trenggiling.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono mengatakan, polisi menangkap tersangka di sebuah rumah makan. “Pelaku kami tangkap di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Jumat, 7 Juni 2024, pukul 11.00 WIB,” kata Indik Rusmono.
Indik menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya postingan di media sosial (medsos) Facebook oleh tersangka. Dalam postingan itu, tersangka memasarkan satu ekor trenggiling yang sudah ia keringkan.
Baca juga: 2 Pria Ditangkap Selundupkan Satwa Dilindungi
Dari postingan itu, terdapat seorang yang berminat dan menghubungi tersangka. Trenggiling sepanjang 87 cm hendak ia jual seharga Rp5 juta.
“Dari tangan pelaku kami seekor trenggiling sepanjang 87 cm. 21 keping sisik trenggiling, dan karung warna putih. Ada juga badik dengan panjang 30 cm, ponsel, dan motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BE-3289-SQ,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan petugas, lanjut dia, tersangka mengakui ulahnya. Saat ini DH tengah berada di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan huruf b UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata dia.