Bandar Lampung (Lampost.co) — Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung hanya mengamankan 99,81 gram narkoba jenis sabu-sabu. Pengamanan itu dilakukan selama periode 7 Juli – 8 Agustus 2023.
Selain itu juga hanya terdapat 9,70 gram ganja, 4,65 gram tembakau sintetis, 2 butir psikotropika, dan 2 butir ekstasi.
Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan barang bukti narkoba itu dari 35 tersangka. Dari pelaku tersebut 20 di antaranya terdiri dari bandar dan pengedar, serta 15 tersangka lainnya sebagai pengguna.
“Tangkapan paling banyak berasal dari Kecamatan Telukbetung Timur dan Tanjungkarang Barat,” kata Gigih, Rabu, 9 Agustus 2023.
Selain itu, satu tersangka berstatus residivis narkoba, inisial D, warga Tanjungkarang Barat. Kasus selama sebulan itu juga ada hasil tangkapan Satlantas Polresta yang mengamankan tembakau sintetis.
Menurutnya, tersangka melakukan jual beli melalui Instagram yang tergolong modus baru dalam peredaran narkoba.
“Ada pelaku yang melakukan penjualan melalui Instagram, tetapi dengan jumlah kecil,” jelasnya.
Menurutnya, kebanyakan pelaku berasal dari kelompok masyarakat dengan ekonomi ke bawah. “Itu menjadi fokus dalam penyelidikan narkoba ke depan,” katanya.