Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis, Selasa, 21 Januari 2025. Pemusnahan tersebut bernilai ratusan juta dan barang haram itu terkumpul sejak 4 bulan lalu.
Sementara itu, untuk rinciannya yakni 9,238 kg ganja, 550,18 gram sabu, dan 348 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan jajaran Polsek, sejak September – Desember 2024 lalu.
“Barang bukti yang kita musnahkan, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/biaya-rehabilitasi-pengguna-narkoba-capai-puluhan-juta-bulan/
Kemudian barang bukti tersebut berasal dari 13 tersangka dan 13 perkara, dengan status pelaku dari pengedar hingga bandar. Sementara pemusnahan seluruh barang bukti masing-masing ganja senilai Rp.18 juta, sabu (Rp.550 juta), dan pil ekstasi (Rp.104 juta). Kemudian barang ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa.
Lalu menurutnya, dari pengungkapan ini memperlihatkan komitmen Polresta Bandar Lampung untuk memberantas peredaran narkotika sampai pada akar-akarnya. “Ini ancaman serius bukan hanya kesehatan, keamanan tapi juga merusak masa depan bangsa,” katanya
Selanjutnya ia mengatakan, penyelesaian pengungkapan kasus narkotika semacam ini tidak hanya bisa tertuntaskan oleh kepolisian, termasuk Polresta Bandar Lampung dan jajaran. Melainkan membutuhkan kerjasama semua pihak.
Kemudian menurutnya, peredaran narkoba wilayah Kota Bandar Lampung dapat benar-benar terberantas hingga ke akar-akarnya. Tak terkecuali melibatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga dan melaporkan hal-hal mencurigakan pada lingkungan masing-masing.
“Perlu kerja sama semua pihak. Kami mengapresiasi semua pihak terus sama-sama memberantas narkotika,” katanya.