Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung meringkus MZ (28), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. MZ merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku menggasak sepeda motor milik warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa siang, 25 Maret 2025 sekitar Jalan Teluk Semangka, Panjang Selatan, Bandar Lampung.
Kemudian usai mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan. Pelaku tertangkap pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku MZ berhasil tertangkap. Penangkapan itu hasil upaya koordinasi dengan Mapolsek Baturaja Barat, Polres OKU.
“Pelaku kami lacak dan berada sekitar OKU, hingga berhasil kita amankan,” ujar Kapolresta, Senin, 7 April 2025.
Kemudian menurutnya, saat melarikan diri, usai menggasak sepeda motor. Pelaku sempat kebingungan dan bertanya kepada warga sekitar jalan arah menuju Prabumulih. Melihat gelagat pelaku yang tergesa-gesa dan mencurigakan. Akhirnya warga sekitar mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek setempat.
Sementara hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sepeda motornya merupakan hasil curian pada wilayah Kota Bandar Lampung. Pelaku datang ke Bandar Lampung dari rumahnya. Rumah pelaku berada pada Kabupaten Empat Lawang, Sumsel dengan tujuan mencari kerja.
“Pelaku dari rumahnya Sumatera Selatan ke Bandar Lampung naik bus, niatnya untuk mencari kerja,” katanya.
Kemudian pelaku MZ mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir pada teras rumah menggunakan kunci asli sepeda motor. Saat itu kunci motor korban berada di ruang tamu rumahnya. Ketika kejadian, korban berada di dalam rumah sedang tidur. Pelaku mengaku baru satu kali mencuri sepeda motor di Bandar Lampung.
Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam. Akibat perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.