Kotabumi (Lampost.co) – Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara menangkap pelaku begal berinsial YA (25) warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara. Polisi menangkap pelaku saat berada di Jalan Raya Humas Jaya, Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Abung Semuli Iptu Sahrul Emarsad mengatakan korbannya adalah MAA (24) warga Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di jalan areal PT GPP Humas Jaya Divisi IV, Desa Gunung Sari, Abung Semuli, Lampung Utara, Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berjumlah 2 orang menggunakan sepeda motor mencegat korban yang pada saat itu dalam perjalanan hendak pergi memancing.
Baca juga: 1 dari 3 Begal Bersenjata Api Diringkus Aparat
Setelah memberhentikan korban, pelaku meminta uang dan rokok. Karena korban menjawab tidak ada, seorang pelaku memukul bahu kiri korban. Pelaku juga mengancam dengan sebilah badik ke arah korban dan berkata “saya bunuh kamu”. Seorang pelaku lainnya mengambil tas warna hitam dan Iphone milik korban. Pelaku juga menanyakan sandi Iphone ke korban.
“Korban sempat menolak kemudian salah satu pelaku menodongkan alat menyerupai senpi ke arah korban. Karena takut, akhirnya korban berpura-pura mau dan mengirimkan share loc ke pihak keluarga,” kata Kapolsek, Sabtu, `10 Agustus 2024.
Setelah berhasil menguasai barang milik korban, para pelaku meninggalkan korban. Adapun Barang yang berhasil pelaku ambil adalah dompet warna hitam, uang Rp900 ribu, musik box, STNK motor, SIM C, KTP dan sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta dan melapor ke Polsek Abung Semuli. “Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.