Way Kanan (Lampost.co) — Polsek Blambangan Umpu menangkap pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata jenis badik di pemukiman, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, Kamis, 29 Desember 2022, menerangkan bahwa pelaku inisial HB (32) warga Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan mendekati korban bersama para saksi saat sedang berada di peternakan ayam miliknya di Kampung Gistang.
Korban adalah Indra warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. “Lalu korban menanyakan masalah beberapa hari pelaku sering mendatangi ke peternakan ayam tersebut,” kata kapolsek.
Bukannya menjawab, pelaku mendekati korban dan saksi lalu berkata ‘ini musuh kamu’ dan sambil mengambil badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Melihat apa yang telah dilakukan oleh pelaku, korban dan saksi menghindar. Akibat peristiwa tersebut korban merasa terancam dan melapor ke Polsek Blambangan Umpu.
Berdasarkan laporan korban, petugas menangkap pelaku beserta barang bukti di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada 27 Desember 2022.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Blambangan Umpu. “Pelaku melanggar Pasal 335 KUHP dan untuk sajam dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang -Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.
Deni Zulniyadi