Panaragan (Lampost.co) – Aparat Polsek Lambukibang membekuk pencuri yang menggasak satu unit motor di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Tiyuh Indralokajaya, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat (Tubaba).
Tersangka berinisial ES (25) merupakan warga Dusun Margakaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, adapun tersangka terancam tujuh tahun penjara.
“Pelaku ditangkap petugas pada Selasa, 2 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di Desa Pemanggilan,” kata Kapolsek Lambukibang, Iptu Amaluddin, Kamis, 4 Januari 2024.
Amaluddin menjelaskan, aksi pencurian motor terjadi, Kamis, 28 Desember 2023 saat kontrakan dalam keadaan kosong. ES berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio Sporty uang tunai Rp1 juta yang ada di dalam kontrakan.
Aksi pencurian itu diketahui saat rekan korban mendapati, pintu kontrakan dalam kondisi terbuka. Sementara di dalam tidak ada penghuninya.
“Pelaku masuk kontrakan dengan cara menjebol pintu. Selain mengambil motor dan uang tunai. Pelaku ini juga sempat merusak barang berharga korban seperti sendal, baju, dan tas yang disobek,” ujar dia.
Saat ini tersangka beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolsek Lambukibang. ES terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Amaluddin.