Kalianda (Lampost.co) – Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap dua pencuri pelat besi milik PT Wijaya Karya Betondi, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Kedua pelaku berinisial Z (27) dan DY (19).
Pertama polisi menangkap pelaku Z (27) warga Tarahan, Kecamatan Katibung di rumah kontrakannya di Dusun Muara Bakau, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Kamis, 05 Jamuari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kami melakukan interogasi terhadap pelaku Z dan mengakui sudah empat kali melakukan pencurian di PT Wika Beton. Pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku berinisial A (DPO) dan DY warga Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram,” kata Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel, Minggu, 08 Januari 2023.
Selanjutnya, Tekab 308 Polsek Penengahan melakukan pengejaran terhadap DY (19) dan dalam dua jam DY ditangkap di rumah warga di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
“Kami juga sita barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih BE-9841-CX serta 10 pelat besi berbentuk lingkaran berdiameter 60 cm dan tutup cetakan tiang pancang,” kata dia.
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku membawa besi curian itu menggunakan mobil Granmax. Kemudian saat hendak keluar dari perusahaan, pihak keamanan melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti di dalam kendaraan. Saat penjaga keamaan sedang menghubungi atasannya, kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Deni Zulniyadi